KUPANG, iNewsSumba.id – Penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur memasuki fase baru. Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT resmi meneken MoU penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, Senin (15/12/2025).
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret menggeser orientasi hukum dari semata penghukuman menuju pemulihan dan kemanusiaan.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut pidana kerja sosial mampu menjadi jawaban atas persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan rendahnya efek jera pemidanaan konvensional.
“Pidana kerja sosial mendorong pelaku bertanggung jawab, sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya seperti dilansir dari Biro Administrasi Pimpinan Seta Propinsi NTT.
Menurut Melki, melalui kerja sosial, pelaku tindak pidana diajak memahami dampak perbuatannya dan berkontribusi dalam pembangunan lingkungan.
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa seluruh mekanisme administratif harus dipastikan berjalan baik agar program ini tidak berhenti di atas kertas.
“Kerja sosial harus memberi nilai tambah nyata dan melibatkan masyarakat secara aktif,” kata Roch.
Ia menyebut, kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana kerja sosial.
Acara ini juga dihadiri Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Robert M. Tacoy, yang menekankan pentingnya keadilan sosial dalam sistem hukum.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembinaan yang menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali dan Kejari Sumba Timur Akwan Annas, menandakan dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan ini.
Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT menjadi langkah teknis agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan.
NTT kini menjadi salah satu daerah yang serius menguji model pemidanaan berwajah manusia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
