get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kapolres Ngada Resmi Berstatus Tersangka, Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Diborgol

Ex Kapolres Ngada Resmi Tersangka, 8 Video Sex dalam Keping CD jadi Barang Bukti, Korban 4 Orang!

Jum'at, 14 Maret 2025 | 09:10 WIB
header img
AKBP Fajar WLS resmi ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan dan Penyalahgunaan Narkoba. Kasus itu terungkap saat dirinya masih jadi Kapolres Ngada. Sebelum di Polres Ngada, ia pernah bertugas untuk jabatan yang sama di Sumba Timur - Foto Kolase : iNews

JAKARTA, iNewsSumba.id – AKBP Fajar WLS, mantan atau ex Kapolres Ngada, Propinsi NTT, Kamis (13/3/2025) petang kemarin resmi berstatus tersangka pencabulan dan penyalahgunaan Narkoba. Figur yang juga pernah menjadi Kapolres Sumba Timur itu diamankan aparat dari Div Propam Mabes Polri bersama sejumlah barang bukti.

Dalam Konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan terkait kasus itu.  Dikatakannya terdapat 8 video yang diduga kuat merupakan rekaman pencabulan, keaslian video itu masih akan diuji lebih jauh oleh tim forensik. Turut pula disita 3 unit Handphone dalam kasus ini.

AKBP Fajar WLS melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak dengan rentang usia 6, 13 dan 16 tahun. Selain itu juga ada korban berinisial SHDR berusia 20 tahun, sehingga total korban sebanyak 4 orang.

Dijadwalkan AKBP Fajar WLS akan disidang kode etik pada Senin (17/3/2025) mendatang. Yang bersangkutan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Selain itu sejumlah pasal pidana bakal menjeratnya.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, di tempat yang sama memaparkan jadwal siding kode etik AKBP Fajar WLS juga sejumlah pasal yang menjeratnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut