Ex Kapolres Ngada Resmi Tersangka, 8 Video Sex dalam Keping CD jadi Barang Bukti, Korban 4 Orang!

"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin 17 Maret 2025. Dan sampai Div Propam melakukan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," urai Abdul Karim.
AKBP Fajar WLS juga dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 Ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Sseksual dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang ITE junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu