Mahasiswi Terlibat Jual Beli Anak untuk Eks Kapolres Ngada, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

KUPANG, iNewsSumba.id – Kasus pencabulan yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru. Seorang mahasiswi berinisial FWLS alias Fani (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi bejat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Patar Silalahi, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa Fani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (24/3/2025).
"FWLS sudah kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama, AKBP Fajar," ujar Kombes Patar didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa kelam ini bermula pada 11 Juni 2024. Saat itu, AKBP Fajar WLS meminta FWLS untuk mencarikan anak di bawah umur demi melampiaskan nafsu bejatnya. Tanpa ragu, FWLS mengajak seorang anak berusia lima tahun ke Hotel Kristal Kupang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu