KUPANG, iNewsSumba.id— Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, resmi diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang bersama barang bukti (tahap II) untuk proses penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa perkara ini semula ditangani oleh Kejati NTT, lalu dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang. Fajar WLS diduga kuat terlibat dalam serangkaian kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi secara berulang antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Kota Kupang.
Adapun rincian dugaan tindak pidana yakni melakukan kekerasan seksual dan eksploitasi seksual terhadap tiga anak korban berinisial IBS (6), MAN (16), dan WAF (13). Memanfaatkan posisi dan kekuasaan, menggunakan tipu daya, dan melibatkan pihak lain untuk memfasilitasi pertemuan dengan korban. Merekam sebagian aksi kekerasan dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Terkait perbuatan pidanannya, Fajar WLS yaang juga pernah menjabat Kapolres Sumba Timur itu disangakan pasal berlapis:
1. Untuk korban IBS (6 tahun):
Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak (Pidana 5–15 tahun penjara + denda hingga Rp5 miliar)
Pasal 12 UU TPKS (Pidana hingga 15 tahun penjara + denda Rp1 miliar)
Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE (Pidana hingga 6 tahun + denda Rp1 miliar)
2. Untuk korban MAN (16) dan WAF (13):
Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak (Pidana 5–15 tahun + denda hingga Rp5 miliar)
Raka menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas. Kejaksaan berkomitmen menanganinya secara profesional untuk menjamin keadilan bagi korban.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait