Mahasiswi Terlibat Jual Beli Anak untuk Eks Kapolres Ngada, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Emi Maunmuti
Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi (tengah) didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra (kiri) saat berikan keterangan pers. Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti

KUPANG, iNewsSumba.id – Kasus pencabulan yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru. Seorang mahasiswi berinisial  FWLS alias Fani (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi bejat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Patar Silalahi, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa  Fani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (24/3/2025).

"FWLS sudah kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama, AKBP Fajar," ujar Kombes Patar didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa kelam ini bermula pada 11 Juni 2024. Saat itu, AKBP Fajar WLS meminta FWLS untuk mencarikan anak di bawah umur demi melampiaskan nafsu bejatnya. Tanpa ragu, FWLS mengajak seorang anak berusia lima tahun ke Hotel Kristal Kupang.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network