KUPANG, iNewsSumba.id-Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), kembali menjadi sorotan publik saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (7/7/2025). Sidang yang digelar dengan pengamanan ketat ini tak hanya mengupas dakwaan berat yang menjeratnya, tapi juga membuka tabir dugaan perlakuan istimewa terhadap Fajar selama berada di Rutan Kelas IIB Kupang.
AKBP Fajar WLS didakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika. Namun, yang menuai kecaman tajam dari masyarakat adalah informasi bahwa tersangka mendapatkan fasilitas eksklusif seperti kamar mandi pribadi dan alasan keamanan yang digunakan untuk membenarkan keistimewaan tersebut.
“Ini bentuk nyata ketidaksetaraan dalam sistem hukum kita,” kata Ridho, koordinator Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSHINOR), dalam unjuk rasa di depan PN Kupang.
Tak hanya itu, SAKSHINOR juga menuntut penambahan dakwaan terhadap Fajar yang dinyatakan positif narkoba saat penangkapan. Mereka menyebut perlakuan lembek terhadap tersangka sebagai diskriminasi hukum yang berbahaya.
SAKSHINOR juga menuntut negara hadir secara aktif dalam perlindungan dan pemulihan korban, terutama anak-anak yang mengalami trauma berat. Mereka mendesak media untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan meminta pengadilan bertanggung jawab secara moral, tidak hanya secara hukum formal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait