KUPANG, iNewsSumba.id— Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, resmi diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang bersama barang bukti (tahap II) untuk proses penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa perkara ini semula ditangani oleh Kejati NTT, lalu dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang. Fajar WLS diduga kuat terlibat dalam serangkaian kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi secara berulang antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Kota Kupang.
Adapun rincian dugaan tindak pidana yakni melakukan kekerasan seksual dan eksploitasi seksual terhadap tiga anak korban berinisial IBS (6), MAN (16), dan WAF (13). Memanfaatkan posisi dan kekuasaan, menggunakan tipu daya, dan melibatkan pihak lain untuk memfasilitasi pertemuan dengan korban. Merekam sebagian aksi kekerasan dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait