KUPANG, iNewsSumba.id-Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang berubah sunyi sesaat setelah hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata membacakan vonis. Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (Fajar WLS), resmi dijatuhi hukuman 19 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Vonis itu menjadi puncak perjalanan panjang perkara yang mengguncang Nusa Tenggara Timur sejak 2024. Majelis hakim menilai, Fajar WLS melakukan kejahatan yang berakar dari kecanduan menonton film porno, terutama yang melibatkan anak-anak. “Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur,” kata hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto saat membacakan amar putusan.
Majelis menilai kebiasaan itu menjadi pintu masuk bagi tindakan pidana yang kemudian dilakukan terdakwa. “Hasrat terdakwa yang tak dikendalikan menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” ujar Sisera, dalam sidang yang juga dihadiri Hakim Anggota Putu Dima Indra.
Dalam pertimbangan hukum, majelis menyebut Fajar sempat mendapat peringatan dari istrinya. Sang istri meminta agar ia berkonsultasi ke psikiater untuk menghentikan kebiasaan buruk itu. Namun, semua saran tersebut diabaikan. “Saran istrinya untuk berobat tidak pernah dijalankan,” terang hakim dalam putusan yang dibacakan Selasa siang.
Hakim menyebut, tindakan Fajar tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum. “Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral,” tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata di hadapan pengunjung sidang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait