Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Kira Panggilan Video Suami, Ternyata Pria Tak Dikenal Tunjukkan Alat Kelamin via WhatsApp
Advertisement . Scroll to see content

Unkriswina Sumba Pecat Dosen Tetap Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Unkriswina Sumba Pecat Dosen Tetap Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Gedung Rektorat Unkriswina Sumba (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

Setelah melalui mekanisme yayasan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat akhirnya ditetapkan.

"Per hari ini, 1 Juli 2026 dosen yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba," tegas Umbu Ho Ara didampingi sejumlah jajarannya dan BEM Unkriswina.


Rektor Unkriswina Sumba, Umbu Ho Ara dan jajarannya menegaskan pemecatan RAL telah sesuai regulasi Yayasan dan Universitas (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

 

Meski telah kehilangan status sebagai dosen tetap, RAL tetap menjalani proses hukum yang kini ditangani Polres Sumba Timur. Kampus menegaskan proses administrasi dan proses pidana merupakan dua mekanisme berbeda yang berjalan secara paralel.

"Kita tetap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap kita tetap kawal termasuk teman-teman media agar proses itu berjalan dengan baik," ujarnya.

Umbu Ho Ara juga menegaskan universitas telah siap apabila keputusan tersebut dipersoalkan melalui jalur hukum. Menurutnya, seluruh tahapan pemberian sanksi telah berpedoman pada regulasi kepegawaian yayasan.

"Langkah yang kami ambil telah sesuai peraturan kepegawaian. Jika keputusan ini diperhadapkan ke ranah hukum, Yayasan dan Universitas menghormati dan siap menghadapinya," tegasnya.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut