get app
inews
Aa Text
Read Next : UNKRISWINA Sumba Nonaktifkan Oknum Dosen Terduga Cabul, Rektor: Kami Tidak Tolerir Kekerasan Seksual

Unkriswina Sumba Pecat Dosen Tetap Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB
header img
Gedung Rektorat Unkriswina Sumba (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Lebih dari satu bulan setelah laporan dugaan pelecehan seksual diterima, Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada dosen tetap berinisial RAL. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat diumumkan tepat pada Rabu (1/7/2026), menandai berakhirnya proses administrasi internal yang dilakukan kampus.

Perjalanan kasus tersebut dimulai pada 25 Mei 2026 ketika keluarga mahasiswi yang diduga menjadi korban mendatangi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkriswina untuk menyampaikan laporan resmi.

Di hari yang sama, pihak kampus mulai mengaktifkan mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Satgas PPKPT melakukan pendampingan terhadap korban, sementara pimpinan universitas mengambil langkah awal dengan menghentikan sementara aktivitas akademik dosen yang dilaporkan.

Seiring berjalannya waktu, laporan tidak hanya berasal dari Satgas PPKPT. Program studi, fakultas hingga unsur kemahasiswaan juga menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan universitas agar dosen tersebut dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian.

Rektor Unkriswina Sumba, Umbu Ho Ara, mengatakan seluruh rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi universitas untuk mengajukan permohonan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana.

"Pemberhentian ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Umbu Ho Ara.

Setelah melalui mekanisme yayasan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat akhirnya ditetapkan.

"Per hari ini, 1 Juli 2026 dosen yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba," tegas Umbu Ho Ara didampingi sejumlah jajarannya dan BEM Unkriswina.


Rektor Unkriswina Sumba, Umbu Ho Ara dan jajarannya menegaskan pemecatan RAL telah sesuai regulasi Yayasan dan Universitas (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

 

Meski telah kehilangan status sebagai dosen tetap, RAL tetap menjalani proses hukum yang kini ditangani Polres Sumba Timur. Kampus menegaskan proses administrasi dan proses pidana merupakan dua mekanisme berbeda yang berjalan secara paralel.

"Kita tetap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap kita tetap kawal termasuk teman-teman media agar proses itu berjalan dengan baik," ujarnya.

Umbu Ho Ara juga menegaskan universitas telah siap apabila keputusan tersebut dipersoalkan melalui jalur hukum. Menurutnya, seluruh tahapan pemberian sanksi telah berpedoman pada regulasi kepegawaian yayasan.

"Langkah yang kami ambil telah sesuai peraturan kepegawaian. Jika keputusan ini diperhadapkan ke ranah hukum, Yayasan dan Universitas menghormati dan siap menghadapinya," tegasnya.

Kasus yang sempat mengundang perhatian luas masyarakat Sumba Timur itu kini memasuki babak baru. Di satu sisi, kampus telah menuntaskan proses internal melalui pemecatan terhadap dosen yang dilaporkan. Di sisi lain, aparat penegak hukum masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif.

Bagi Unkriswina, keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan diproses secara serius, cepat dan sesuai regulasi. Sementara bagi masyarakat, kasus ini menjadi momentum penting untuk terus mendorong terciptanya ruang pendidikan yang aman, berintegritas dan berpihak kepada korban.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut