Dari Pendampingan Korban hingga Dukungan Proses Hukum, Begini Sikap Resmi Unkriswina Sumba
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (Unkriswina) memaparkan enam butir sikap resmi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum dosen di kampus tersebut.
Enam poin itu menjadi penegasan posisi kampus dalam merespons kasus yang kini menjadi perhatian luas masyarakat Sumba Timur.
Dalam pernyataan resminya, Unkriswina terlebih dahulu menegaskan bahwa kampus telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi sebelum kasus ini muncul ke publik.
Satgas tersebut bertugas menjalankan fungsi edukasi, pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai amanat regulasi pemerintah.
Poin kedua menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana cabul diterima Satgas PPKPT pada 25 Mei 2026 malam lalu dari keluarga korban.
Korban diketahui merupakan mahasiswi berinisial JMS, sementara dosen yang dilaporkan berinisial RAL.
Pihak keluarga korban juga telah membawa perkara itu ke Polres Sumba Timur untuk diproses secara hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu