Baru Saja Mundur, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Langsung Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
JAKARTA, iNewsSumba.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka (TSK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut menjadi salah satu peristiwa paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam kesempatan yang sama, Kortas Tipikor Polri juga mengumumkan satu tersangka lain dari unsur swasta, yakni Don Ritto (DR).
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa Don Ritto diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut.
"Kami telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok dalam konferensi pers.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Don Ritto. Advokat sekaligus konsultan hukum tersebut telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Totok.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu