get app
inews
Aa Text
Read Next : Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026, Batas Nominal Naik hingga Rp1,5 Juta

KPK Siap Supervisi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Tunggu Perkembangan Penyidikan

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:27 WIB
header img
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjawab pertanyaan iNews Sumba usai paparan materi  dalam kegiatan Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026 bertajuk Membaca LHKPN, Memahami Gratifikasi yang digelar secara daring, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi memang kalau kita merujuk di Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memang punya tugas untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Meski demikian, Budi menjelaskan hingga saat ini posisi KPK masih sebatas memantau perkembangan penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Hal itu karena proses hukum masih berada pada tahap awal setelah pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia.

"KPK saat ini masih memantau. Penyidikan juga masih di tahap awal sehingga kami terus mengikuti perkembangannya," katanya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut