KPK Siap Supervisi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Tunggu Perkembangan Penyidikan
JAKARTA, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjawab pertanyaan iNews Sumba usai paparan materi dalam kegiatan Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026 bertajuk Membaca LHKPN, Memahami Gratifikasi yang digelar secara daring, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi memang kalau kita merujuk di Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memang punya tugas untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Meski demikian, Budi menjelaskan hingga saat ini posisi KPK masih sebatas memantau perkembangan penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Hal itu karena proses hukum masih berada pada tahap awal setelah pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia.
"KPK saat ini masih memantau. Penyidikan juga masih di tahap awal sehingga kami terus mengikuti perkembangannya," katanya.
Ia menambahkan, apabila pada perkembangan berikutnya diperlukan koordinasi maupun supervisi, KPK akan menjalankan tugas tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
"KPK jika nanti memang dibutuhkan koordinasi dan supervisi tentu akan kami jalankan. Karena ini memang komitmen awal KPK untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," tegas Budi.
Sikap tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk memastikan penanganan perkara korupsi berlangsung secara profesional tanpa mengesampingkan prinsip koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Di sisi lain, KPK juga menegaskan bahwa supervisi bukan berarti mengambil alih penyidikan. Fungsi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyampaikan akan melibatkan KPK dalam bentuk supervisi terhadap penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga independensi sekaligus profesionalisme penanganan perkara.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK akan terus diperkuat dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu