KPK Siap Supervisi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Tunggu Perkembangan Penyidikan
Ia menambahkan, apabila pada perkembangan berikutnya diperlukan koordinasi maupun supervisi, KPK akan menjalankan tugas tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
"KPK jika nanti memang dibutuhkan koordinasi dan supervisi tentu akan kami jalankan. Karena ini memang komitmen awal KPK untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," tegas Budi.
Sikap tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk memastikan penanganan perkara korupsi berlangsung secara profesional tanpa mengesampingkan prinsip koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Di sisi lain, KPK juga menegaskan bahwa supervisi bukan berarti mengambil alih penyidikan. Fungsi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyampaikan akan melibatkan KPK dalam bentuk supervisi terhadap penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga independensi sekaligus profesionalisme penanganan perkara.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK akan terus diperkuat dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu