Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Mantan Jampidsus hingga Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi dan Diborgol
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris pada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 22:53 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris pada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea (Foto ; Istimewa)

JAKARTA, iNewsSumba.id - Dewan Pers menyatakan penyesalan atas sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan Dewan Pers itu disampaikan setelah lembaga tersebut menghimpun berbagai informasi terkait insiden yang terjadi dalam sesi tanya jawab bersama awak media. Menurut Dewan Pers, setiap pihak, termasuk advokat, wajib menghormati tugas jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris mengenai pandangannya apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat yang kemudian menuai sorotan luas. Ia mengatakan, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?" Ucapan itu dinilai banyak kalangan sebagai bentuk respons yang tidak pantas kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut