Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris pada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers
JAKARTA, iNewsSumba.id - Dewan Pers menyatakan penyesalan atas sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan Dewan Pers itu disampaikan setelah lembaga tersebut menghimpun berbagai informasi terkait insiden yang terjadi dalam sesi tanya jawab bersama awak media. Menurut Dewan Pers, setiap pihak, termasuk advokat, wajib menghormati tugas jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris mengenai pandangannya apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat yang kemudian menuai sorotan luas. Ia mengatakan, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?" Ucapan itu dinilai banyak kalangan sebagai bentuk respons yang tidak pantas kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa ketidaksepakatan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih santun dan profesional.
"Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," ujar Komaruddin dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Komaruddin menegaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi, konfirmasi, dan penjelasan dari narasumber. Aktivitas tersebut secara tegas dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers.
"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa fungsi pers bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memenuhi hak publik untuk mengetahui, mengawasi jalannya pemerintahan, mendorong supremasi hukum, menegakkan hak asasi manusia, hingga menyampaikan kritik dan koreksi demi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.
Selain meminta semua pihak menghormati profesi wartawan, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar tetap bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya," ujar Komaruddin.
Di tengah kritik yang berkembang, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengakui ucapannya telah menimbulkan polemik dan menyampaikan penyesalan.
"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman.
Hotman menjelaskan bahwa potongan video yang beredar tidak menampilkan keseluruhan konteks percakapan. Menurutnya, ia sebelumnya telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dugaan adanya agenda tersembunyi ataupun kekeliruan institusi penegak hukum dalam perkara tersebut. Namun karena pertanyaan serupa kembali diajukan, ia mengaku terpancing emosi hingga mengeluarkan ucapan yang kini menuai kritik.
Kasus ini turut mendapat perhatian organisasi pers. Forum Pemred dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai sikap tersebut tidak mencerminkan komunikasi yang profesional. Kedua organisasi mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga patut mendapatkan penghormatan dari seluruh pihak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu