Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris pada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers
Advertisement . Scroll to see content

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:33 WIB
  • author Tim iNews
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang
Wartawan tidak bisa langsung dipidana karena pemberitaannya-Foto : MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali posisi wartawan sebagai profesi yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri. Dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian karena norma yang diuji dinilai belum memberikan kepastian hukum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Wakil Ketua MK Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum mengatur secara tegas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Menurut Guntur, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan tidak bisa serta-merta diterapkan ketika sengketa muncul akibat pemberitaan pers yang sah.

“Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme,” ujar Guntur.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut