get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji UU TNI di MK: Ketika Anak Wartawan Korban Oknum TNI Menantang Tembok Impunitas

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:33 WIB
header img
Wartawan tidak bisa langsung dipidana karena pemberitaannya-Foto : MPI

JAKARTA, iNewsSumba.idMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali posisi wartawan sebagai profesi yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri. Dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian karena norma yang diuji dinilai belum memberikan kepastian hukum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Wakil Ketua MK Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum mengatur secara tegas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Menurut Guntur, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan tidak bisa serta-merta diterapkan ketika sengketa muncul akibat pemberitaan pers yang sah.

“Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme,” ujar Guntur.

Mekanisme yang dimaksud, lanjut dia, mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Semua tahapan itu merupakan bagian dari prinsip keadilan restoratif.

MK menegaskan, sepanjang karya jurnalistik dibuat berdasarkan kode etik dan proses jurnalistik yang sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan hukum pidana umum.

“Pidana hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” ucap Guntur.

Mahkamah menilai ketidakjelasan norma Pasal 8 berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan yang sejatinya menjalankan fungsi kontrol sosial.

Karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional agar perlindungan hukum bagi wartawan memiliki konsekuensi yang nyata dan terukur.

Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ketiganya menilai permohonan uji materi seharusnya ditolak karena UU Pers telah cukup mengatur mekanisme perlindungan profesi wartawan.

Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers dan upaya mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap jurnalis di Indonesia.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut