MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, DPR Minta Waktu Pelajari Implikasi
JAKARTA, iNewsSumba.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil memunculkan dinamika baru dalam hubungan kelembagaan antara DPR dan pemerintah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta waktu untuk mempelajari implikasi putusan tersebut sebelum menentukan sikap politik parlemen.
Dasco menyebut MK telah memberikan garis tegas bahwa penugasan polisi aktif ke jabatan sipil hanya boleh dilakukan pada posisi yang bersinggungan dengan tugas kepolisian. Di luar itu, personel Polri harus pensiun atau mengundurkan diri.
“Kita masih pelajari detail pertimbangan putusan MK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen.
Ia menilai substansi hukum yang dihapus MK, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” selama ini dianggap membuka ruang multitafsir dan bisa disalahgunakan. Putusan MK, menurutnya, menjadi penegasan kembali mengenai batas profesionalisme aparat.
Meski begitu, Dasco belum mau memastikan apakah DPR akan segera merevisi UU Polri. Ia menegaskan bahwa proses legislasi tidak dapat berjalan tanpa kesepakatan dengan pemerintah.
“Belum ada pertemuan, jadi belum bisa bicara revisi,” ujarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu