Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, DPR Minta Waktu Pelajari Implikasi

Jum'at, 14 November 2025 | 07:28 WIB
  • author Dion. Umbu, Achmad Al Fiqri
MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, DPR Minta Waktu Pelajari Implikasi
MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil di luar Kepolisian-Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil memunculkan dinamika baru dalam hubungan kelembagaan antara DPR dan pemerintah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta waktu untuk mempelajari implikasi putusan tersebut sebelum menentukan sikap politik parlemen.

Dasco menyebut MK telah memberikan garis tegas bahwa penugasan polisi aktif ke jabatan sipil hanya boleh dilakukan pada posisi yang bersinggungan dengan tugas kepolisian. Di luar itu, personel Polri harus pensiun atau mengundurkan diri.

“Kita masih pelajari detail pertimbangan putusan MK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen.

Ia menilai substansi hukum yang dihapus MK, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” selama ini dianggap membuka ruang multitafsir dan bisa disalahgunakan. Putusan MK, menurutnya, menjadi penegasan kembali mengenai batas profesionalisme aparat.

Meski begitu, Dasco belum mau memastikan apakah DPR akan segera merevisi UU Polri. Ia menegaskan bahwa proses legislasi tidak dapat berjalan tanpa kesepakatan dengan pemerintah.

“Belum ada pertemuan, jadi belum bisa bicara revisi,” ujarnya.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut