MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, DPR Minta Waktu Pelajari Implikasi
Di sisi lain, para ahli hukum menilai putusan MK menjadi momentum untuk kembali menata relasi sipil-kepolisian agar lebih selaras dengan prinsip demokrasi. Salah satu poin penting adalah memperkuat batas antara fungsi keamanan dan struktur administrasi sipil.
Sementara itu, kepolisian bersama Kemenpan-RB diminta menyiapkan panduan teknis penempatan unsur kepolisian di lembaga yang relevan. Penyesuaian ini dinilai penting mengingat selama ini banyak lembaga negara yang diisi personel kepolisian melalui mekanisme penugasan.
Putusan MK akhirnya menutup polemik panjang mengenai rangkap jabatan polisi aktif, yang selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparat dan aturan konstitusi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu