Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, DPR Minta Waktu Pelajari Implikasi

Jum'at, 14 November 2025 | 07:28 WIB
  • author Dion. Umbu, Achmad Al Fiqri
MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, DPR Minta Waktu Pelajari Implikasi
MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil di luar Kepolisian-Foto: MPI

Di sisi lain, para ahli hukum menilai putusan MK menjadi momentum untuk kembali menata relasi sipil-kepolisian agar lebih selaras dengan prinsip demokrasi. Salah satu poin penting adalah memperkuat batas antara fungsi keamanan dan struktur administrasi sipil.

Sementara itu, kepolisian bersama Kemenpan-RB diminta menyiapkan panduan teknis penempatan unsur kepolisian di lembaga yang relevan. Penyesuaian ini dinilai penting mengingat selama ini banyak lembaga negara yang diisi personel kepolisian melalui mekanisme penugasan.

Putusan MK akhirnya menutup polemik panjang mengenai rangkap jabatan polisi aktif, yang selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparat dan aturan konstitusi.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut