get app
inews
Aa Text
Read Next : Spekulasi Nama Pengganti Kapolri Menguat, DPR: Belum Ada Validasi

MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, DPR Minta Waktu Pelajari Implikasi

Jum'at, 14 November 2025 | 07:28 WIB
header img
MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil di luar Kepolisian-Foto: MPI

Di sisi lain, para ahli hukum menilai putusan MK menjadi momentum untuk kembali menata relasi sipil-kepolisian agar lebih selaras dengan prinsip demokrasi. Salah satu poin penting adalah memperkuat batas antara fungsi keamanan dan struktur administrasi sipil.

Sementara itu, kepolisian bersama Kemenpan-RB diminta menyiapkan panduan teknis penempatan unsur kepolisian di lembaga yang relevan. Penyesuaian ini dinilai penting mengingat selama ini banyak lembaga negara yang diisi personel kepolisian melalui mekanisme penugasan.

Putusan MK akhirnya menutup polemik panjang mengenai rangkap jabatan polisi aktif, yang selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparat dan aturan konstitusi.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut