MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, DPR Minta Waktu Pelajari Implikasi
JAKARTA, iNewsSumba.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil memunculkan dinamika baru dalam hubungan kelembagaan antara DPR dan pemerintah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta waktu untuk mempelajari implikasi putusan tersebut sebelum menentukan sikap politik parlemen.
Dasco menyebut MK telah memberikan garis tegas bahwa penugasan polisi aktif ke jabatan sipil hanya boleh dilakukan pada posisi yang bersinggungan dengan tugas kepolisian. Di luar itu, personel Polri harus pensiun atau mengundurkan diri.
“Kita masih pelajari detail pertimbangan putusan MK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen.
Ia menilai substansi hukum yang dihapus MK, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” selama ini dianggap membuka ruang multitafsir dan bisa disalahgunakan. Putusan MK, menurutnya, menjadi penegasan kembali mengenai batas profesionalisme aparat.
Meski begitu, Dasco belum mau memastikan apakah DPR akan segera merevisi UU Polri. Ia menegaskan bahwa proses legislasi tidak dapat berjalan tanpa kesepakatan dengan pemerintah.
“Belum ada pertemuan, jadi belum bisa bicara revisi,” ujarnya.
Di sisi lain, para ahli hukum menilai putusan MK menjadi momentum untuk kembali menata relasi sipil-kepolisian agar lebih selaras dengan prinsip demokrasi. Salah satu poin penting adalah memperkuat batas antara fungsi keamanan dan struktur administrasi sipil.
Sementara itu, kepolisian bersama Kemenpan-RB diminta menyiapkan panduan teknis penempatan unsur kepolisian di lembaga yang relevan. Penyesuaian ini dinilai penting mengingat selama ini banyak lembaga negara yang diisi personel kepolisian melalui mekanisme penugasan.
Putusan MK akhirnya menutup polemik panjang mengenai rangkap jabatan polisi aktif, yang selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparat dan aturan konstitusi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu