Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Makzulkan Gibran? Begini Prosedur dan Syarat Resmi Menurut Konstitusi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:36 WIB
  • author Rizky Agustian, Dion. Umbu
Makzulkan Gibran? Begini Prosedur dan Syarat Resmi Menurut Konstitusi
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka - Foto : SetWapres

JAKARTA, iNewsSumba.id – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD untuk memproses pemakzulan putra Presiden Jokowi tersebut.

“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap wakil presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi kutipan surat yang beredar pada Sabtu (14/6/2025).

Meski demikian, sejumlah pihak menilai langkah tersebut sulit terwujud. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa usulan itu tidak akan ditindaklanjuti karena tidak disertai bukti pelanggaran hukum oleh Gibran.

“Surat itu memang masuk ke DPR, tapi sampai sekarang saya rasa tidak akan berlanjut, karena tidak ada dasar data pelanggaran,” ujar Doli di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut