Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Makzulkan Gibran? Begini Prosedur dan Syarat Resmi Menurut Konstitusi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:36 WIB
  • author Rizky Agustian, Dion. Umbu
Makzulkan Gibran? Begini Prosedur dan Syarat Resmi Menurut Konstitusi
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka - Foto : SetWapres

Apa Syarat Pemakzulan Wakil Presiden?

Syarat dan mekanisme pemakzulan diatur secara tegas dalam UUD 1945. Berdasarkan Pasal 7A, presiden atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti:

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut