Makzulkan Gibran? Begini Prosedur dan Syarat Resmi Menurut Konstitusi
Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:36 WIB

Syarat dan mekanisme pemakzulan diatur secara tegas dalam UUD 1945. Berdasarkan Pasal 7A, presiden atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti:
Melakukan pengkhianatan terhadap negara,
Korupsi,
Penyuapan,
Tindak pidana berat lainnya,
Atau perbuatan tercela,
Serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu