Warga Muak Rangkap Jabatan, Putusan MK Disebut Titik Balik Reformasi Kepolisian
JAKARTA, iNewsSumba.id — Riset terbaru Arini Astari dan Tim Continuum INDEF mengungkap satu fakta menarik: mayoritas warganet telah lama menyimpan rasa jenuh terhadap praktik rangkap jabatan. Karena itu, begitu Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, gelombang apresiasi pun membuncah.
Dari 11.636 percakapan yang dianalisis dalam kurun 13–17 November 2025, publik mencatatkan 83,96 persen sentimen positif terhadap putusan MK. Mayoritas komentar menilai keputusan itu sebagai “penyejuk” setelah bertahun-tahun menyaksikan tumpang tindih kewenangan antara lembaga sipil dan aparat penegak hukum.
Sebaliknya, hanya 16,04 persen respon yang bersentimen negatif. Kelompok ini mempertanyakan komitmen pemerintah menerapkan putusan tersebut secara konsisten, serta menyesalkan lambatnya pembenahan budaya rangkap jabatan yang dianggap merusak profesionalisme institusi negara.
Arini menjelaskan bahwa kebosanan publik terhadap praktik serupa di sejumlah instansi sudah lama terakumulasi. “Netizen muak. Putusan ini jadi titik balik,” tulisnya dalam laporan tersebut. Riset menunjukkan warganet menuntut batas kewenangan antar-lembaga ditegakkan bukan sekadar sebagai norma hukum, melainkan kebutuhan reformasi yang tidak bisa ditawar.
Tiga poin apresiasi paling menonjol adalah penilaian terhadap progresivitas MK, dorongan agar putusan ini menjadi langkah awal reformasi struktural di kepolisian, dan restorasi supremasi sipil sebagai pilar demokrasi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu