Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Warga Muak Rangkap Jabatan, Putusan MK Disebut Titik Balik Reformasi Kepolisian

Minggu, 23 November 2025 | 17:42 WIB
  • author Tim iNews
Warga Muak Rangkap Jabatan, Putusan MK Disebut Titik Balik Reformasi Kepolisian
Polisi dan rangkap jabatan-Foto: Ilustrasi MPI

Namun suara publik tidak berhenti di situ. Warganet mendorong agar larangan serupa diberlakukan di TNI, bahkan lembaga antikorupsi KPK. Mereka menilai sejumlah lembaga masih mempraktikkan pola lama yang memungkinkan personel aktif menduduki jabatan strategis di luar lingkungan organisasi.

Maraknya keluhan mengenai rangkap jabatan di KPK memperlihatkan kegelisahan publik. Penempatan personel kepolisian dianggap menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada performa pemberantasan korupsi.

Putusan MK ini dinilai sebagai awal dari rangkaian pembenahan lebih besar yang diharapkan publik. Ketegasan aturan itu sekaligus menjadi cermin bahwa transparansi dan akuntabilitas birokrasi tidak boleh lagi dinegosiasikan.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut