get app
inews
Aa Text
Read Next : YLBHI, LBH Pers, dan TAUD Bersatu Gugat Polda Metro Jaya, Bela Delpedro dan Tiga Aktivis

Tak Ada Bukti Ajakan Melawan Hukum, Empat Aktivis Demo 2025 Divonis Bebas

Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:10 WIB
header img
Delpedro Marhaen, satu dari 4 terdakwa yang divonis bebas hakim PN Jakarta Pusat karena dinilai tidak terbukti mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum melalui konten media sosial(Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat aktivis yang sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.

Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa para terdakwa mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum melalui konten media sosial.

Empat terdakwa tersebut adalah Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, serta Khariq Anhar.

Putusan bebas dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata Harika di ruang sidang.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut