Tak Ada Bukti Ajakan Melawan Hukum, Empat Aktivis Demo 2025 Divonis Bebas
JAKARTA, iNewsSumba.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat aktivis yang sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa para terdakwa mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum melalui konten media sosial.
Empat terdakwa tersebut adalah Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, serta Khariq Anhar.
Putusan bebas dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata Harika di ruang sidang.
Majelis hakim menilai tidak ada konten media sosial para terdakwa yang berisi ajakan langsung melakukan tindak pidana tertentu.
Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan dirinya terprovokasi oleh unggahan tersebut.
Bahkan dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti bahwa unggahan para terdakwa memicu tindakan kriminal, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.
Karena itu, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu