get app
inews
Aa Text
Read Next : ID Liputan Istana Dicabut Usai Tanya soal MBG, AJI Jakarta: Istana Tak Boleh Antikritik

YLBHI, LBH Pers, dan TAUD Bersatu Gugat Polda Metro Jaya, Bela Delpedro dan Tiga Aktivis

Senin, 06 Oktober 2025 | 20:34 WIB
header img
Delpedro Marhaen (Berkacamata)kala berkunjung menemui rekan-rekan akitifis dan melakukan advokasi di Kabupaten Sumba Timur beberapa tahun lalu-Foto: Sabana Sumba

JAKARTA, iNewsSumba.id – Tiga lembaga bantuan hukum bergandeng tangan menantang langkah Polda Metro Jaya. Mereka menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lain yang kini ditahan.

Gugatan itu resmi teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. “Sidang pertama digelar Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Rio Barten.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang beranggotakan pengacara dari YLBHI, LBH Pers, dan LBH Masyarakat. Mereka sepakat, langkah hukum ini adalah bentuk koreksi terhadap penegakan hukum yang dinilai melanggar prinsip due process.

“Empat tersangka itu—Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq—harus diperlakukan secara adil. Kami menolak kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” kata Afif Abdul Qoyim dari YLBHI.

LBH Pers melalui Gema Gita Persada menambahkan, permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan polisi. “Dirreskrimsus dan Dirreskrim disebut dalam permohonan karena mereka melakukan upaya paksa tanpa dasar kuat,” tegasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut