YLBHI, LBH Pers, dan TAUD Bersatu Gugat Polda Metro Jaya, Bela Delpedro dan Tiga Aktivis
Senin, 06 Oktober 2025 | 20:34 WIB

Maruf Bajammal dari LBH Masyarakat menyebut, gugatan ini bukan semata soal pembebasan empat aktivis, tetapi juga memperjuangkan prinsip negara hukum. “Kami menuntut agar PN Jaksel segera menggelar sidang dan mengembalikan marwah hukum yang adil,” ujarnya.
Keempat aktivis ditetapkan tersangka usai aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada akhir Agustus. Polda Metro Jaya menuding adanya penghasutan yang memicu anarki, sementara pihak pembela menilai tuduhan itu lemah dan tidak proporsional.
Publik menanti jalannya sidang 17 Oktober mendatang, yang diprediksi akan menjadi salah satu momentum hukum paling disorot di penghujung 2025.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu