Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gunakan Uang Mainan untuk Beli Sapi, Dua Warga TTS Diamuk Massa dan Dipolisikan
Advertisement . Scroll to see content

Kebakaran TTS, Polisi Ingatkan Korban Tak Main Hakim Sendiri

Selasa, 29 September 2026 | 09:46 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Kebakaran TTS, Polisi Ingatkan Korban Tak Main Hakim Sendiri
Kebakaran yang menghanguskan bangunan mebeler, lima kios sembako dan satu rumah darurat di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Polisi harapkan warga tidak main hakim sendiri (Foto: istimewa)

SO'E, iNewsSumba.id – Polisi meminta para korban dan pihak yang terdampak kebakaran di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, tetap jaga situasi keamanan dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.

Imbauan tersebut disampaikan setelah kebakaran pada Senin (28/9/2026) pagi menghanguskan bangunan mebeler, lima kios sembako dan satu rumah tempat tinggal darurat di Dusun D Lotto, Desa Supul.

Kebakaran terjadi di tanah kontrakan yang berada di pinggir Jalan Raya Trans Timor. Api diduga pertama kali terlihat di bangunan mebeler milik Koiruz Jadit Taqwa dan istrinya, Tarsina Manik.

Api kemudian dengan cepat merambat ke lima kios sembako milik Ahmadi, Rustam, Rabi, Ramli dan Jumartang. Barang dagangan, bangunan kios serta uang tunai ikut terbakar. Sebuah sepeda motor Yamaha F1ZR milik Jumartang juga turut hangus.

Kebakaran juga menghanguskan rumah tempat tinggal darurat milik Anwar yang berada di bagian belakang bangunan mebeler. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material masih dalam proses pendataan.

Dikutip dari Tribrata News Timor Tengah Selatan, Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino melalui Kasihumas Polres TTS IPTU Sirta Siregar, meminta masyarakat tetap mengedepankan jalur hukum apabila terdapat persoalan yang muncul akibat kejadian tersebut.

Ia menambahkan, masyarakat yang terdampak kebakaran diharapkan dapat menyelesaikan setiap persoalan yang muncul melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila terdapat ketidakpuasan ataupun persoalan yang berkaitan dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut