Jadi Tersangka Kasus Sapi Curian di Haharu, PBU Dipatsuskan di Polda NTT dan Akan Jalani Sidang Etik
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Perkara dugaan penadahan dalam kasus pencurian sapi di Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. PBU, seorang anggota Polres Sumba Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditempatkan di tempat khusus atau Patsus di Polda NTT.
Anggota Polri berpangkat Ajun Inpspektur Polisi Dua (Aipda) itu dibawa ke Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik. Penempatan khusus itu dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penadahan.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, PBU telah diantar ke Polda NTT pada Kamis pekan lalu. Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan kode etik di tingkat Polda.
“Yang bersangkutan pada Kamis (pekan lalu) sudah kita antar ke Polda untuk menjalani Patsus di Polda untuk menjalani pemeriksaan kode etik lebih lanjut,” kata AKBP Nanang saat ditemui awak media termasuk iNews Media Group di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026) siang lalu.
Dengan ditempatkan di Patsus, PBU kini berada dalam proses penanganan internal kepolisian berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi proses sidang kode etik terhadap anggota yang bersangkutan.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu