Jadi Tersangka Kasus Sapi Curian di Haharu, PBU Dipatsuskan di Polda NTT dan Akan Jalani Sidang Etik
Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan hukuman kode etik berada pada tim kode etik Polda NTT. Polres Sumba Timur tidak menjadi pihak yang menentukan sanksi etik terhadap anggotanya tersebut.
“Nanti yang memutuskan hukuman kode etiknya itu, tim kode etik dari Polda,” ujarnya.

Sementara proses pidana terhadap PBU juga tetap berjalan. Polres Sumba Timur menyatakan pemberkasan perkara telah selesai dan selanjutnya akan memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Setelah tahap II, tersangka akan dijemput kembali untuk kemudian diserahkan kepada jaksa. Dengan demikian, proses pemeriksaan kode etik di Polda NTT tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
PBU ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Sumba Timur menggelar perkara pada 10 September 2026. Gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana dengan memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu