Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sumba Timur Temui Warga Terdampak Gempa, Pastikan Polisi Siap Memberikan Bantuan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Sapi Curian di Haharu, PBU Dipatsuskan di Polda NTT dan Akan Jalani Sidang Etik

Senin, 28 September 2026 | 22:14 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Jadi Tersangka Kasus Sapi Curian di Haharu, PBU Dipatsuskan di Polda NTT dan Akan Jalani Sidang Etik
Tangkapan layar video viral saat warga Rambangaru melakukan tangkap tangan dua oknum yang diduga curi ternak sapi. Seorang dantaranya disebutkan Polisi yang bertugas di Polsek Haharu

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Perkara dugaan penadahan dalam kasus pencurian sapi di Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. PBU, seorang anggota Polres Sumba Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditempatkan di tempat khusus atau Patsus di Polda NTT.

Anggota Polri berpangkat Ajun Inpspektur Polisi Dua (Aipda) itu dibawa ke Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik. Penempatan khusus itu dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penadahan.

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, PBU telah diantar ke Polda NTT pada Kamis pekan lalu. Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan kode etik di tingkat Polda.

“Yang bersangkutan pada Kamis (pekan lalu) sudah kita antar ke Polda untuk menjalani Patsus di Polda untuk menjalani pemeriksaan kode etik lebih lanjut,” kata AKBP Nanang saat ditemui awak media termasuk iNews Media Group di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026) siang lalu.

Dengan ditempatkan di Patsus, PBU kini berada dalam proses penanganan internal kepolisian berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi proses sidang kode etik terhadap anggota yang bersangkutan.

Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan hukuman kode etik berada pada tim kode etik Polda NTT. Polres Sumba Timur tidak menjadi pihak yang menentukan sanksi etik terhadap anggotanya tersebut.

“Nanti yang memutuskan hukuman kode etiknya itu, tim kode etik dari Polda,” ujarnya.


Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

 

Sementara proses pidana terhadap PBU juga tetap berjalan. Polres Sumba Timur menyatakan pemberkasan perkara telah selesai dan selanjutnya akan memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Setelah tahap II, tersangka akan dijemput kembali untuk kemudian diserahkan kepada jaksa. Dengan demikian, proses pemeriksaan kode etik di Polda NTT tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

PBU ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Sumba Timur menggelar perkara pada 10 September 2026. Gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana dengan memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

Dalam perkara tersebut, PBU ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP. Sementara R.N.K.M. alias R ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah tersangka sempat ditangkap warga sebelum akhirnya diproses melalui jalur hukum.

Kini, selain menghadapi proses pidana, PBU juga harus menjalani mekanisme penegakan kode etik Polri. Proses tersebut akan menentukan sanksi etik yang nantinya diputuskan melalui tim kode etik Polda NTT.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut