get app
inews
Aa Text
Read Next : YLBHI, LBH Pers, dan TAUD Bersatu Gugat Polda Metro Jaya, Bela Delpedro dan Tiga Aktivis

Tak Ada Bukti Ajakan Melawan Hukum, Empat Aktivis Demo 2025 Divonis Bebas

Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:10 WIB
header img
Delpedro Marhaen, satu dari 4 terdakwa yang divonis bebas hakim PN Jakarta Pusat karena dinilai tidak terbukti mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum melalui konten media sosial(Foto: Jonathan Simanjuntak)

Majelis hakim menilai tidak ada konten media sosial para terdakwa yang berisi ajakan langsung melakukan tindak pidana tertentu.

Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan dirinya terprovokasi oleh unggahan tersebut.

Bahkan dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti bahwa unggahan para terdakwa memicu tindakan kriminal, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut