KPAI Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak 13 Tahun di Lewa, Minta Hak Korban Dipenuhi
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua KPAI Dian Sasmita mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian lembaganya di tengah sejumlah perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang saat ini mendapat pendampingan dari Sabana Sumba.
Menurut Dian, kasus yang sedang didampingi Sabana Sumba tersebut bukan perkara pertama. Lembaga pendamping itu sebelumnya juga menangani sejumlah kasus serupa yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Prihatin dengan kasus ini. Karena ini kasus kesekian yang mendapat pendampingan dari Sabana Sumba,” kata Dian pada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dian menegaskan, korban kekerasan seksual memiliki hak yang harus dipenuhi selama proses hukum. Hak tersebut mencakup penanganan, pendampingan, hingga pemulihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu