KPAI Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak 13 Tahun di Lewa, Minta Hak Korban Dipenuhi
“Penanganan kasus TPKS perlu sinergi banyak pihak. Karena hak korban TPKS berdasar UU TPKS yakni penanganan, pendampingan, dan pemulihan,” ujarnya.
Menurut dia, pemenuhan hak korban tidak mungkin hanya dibebankan kepada satu lembaga. Bantuan hukum dapat diberikan pengacara atau organisasi bantuan hukum, sementara pendampingan korban dapat dilakukan lembaga seperti Sabana Sumba bersama pihak terkait lainnya.
Dian juga mengingatkan pentingnya memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung. Perlindungan tersebut dibutuhkan agar korban tetap berada dalam kondisi aman ketika perkara sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Kebutuhan-kebutuhan lainnya tentu masih ada, disesuaikan dengan situasi korban dan kasusnya,” katanya.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Sabana Sumba dan ditempatkan di Rumah Aman Sabana Sumba di Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai. Korban sebelumnya dijemput dari kediamannya di Lewa pada 24 Agustus 2026 setelah keluarganya membuat laporan polisi.
Penjemputan dilakukan setelah keluarga korban meminta pendampingan. Sabana Sumba kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Lewa untuk memastikan korban mendapatkan tempat yang lebih aman selama proses penanganan perkara.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu