KPAI Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak 13 Tahun di Lewa, Minta Hak Korban Dipenuhi
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua KPAI Dian Sasmita mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian lembaganya di tengah sejumlah perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang saat ini mendapat pendampingan dari Sabana Sumba.
Menurut Dian, kasus yang sedang didampingi Sabana Sumba tersebut bukan perkara pertama. Lembaga pendamping itu sebelumnya juga menangani sejumlah kasus serupa yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Prihatin dengan kasus ini. Karena ini kasus kesekian yang mendapat pendampingan dari Sabana Sumba,” kata Dian pada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dian menegaskan, korban kekerasan seksual memiliki hak yang harus dipenuhi selama proses hukum. Hak tersebut mencakup penanganan, pendampingan, hingga pemulihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Penanganan kasus TPKS perlu sinergi banyak pihak. Karena hak korban TPKS berdasar UU TPKS yakni penanganan, pendampingan, dan pemulihan,” ujarnya.
Menurut dia, pemenuhan hak korban tidak mungkin hanya dibebankan kepada satu lembaga. Bantuan hukum dapat diberikan pengacara atau organisasi bantuan hukum, sementara pendampingan korban dapat dilakukan lembaga seperti Sabana Sumba bersama pihak terkait lainnya.
Dian juga mengingatkan pentingnya memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung. Perlindungan tersebut dibutuhkan agar korban tetap berada dalam kondisi aman ketika perkara sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Kebutuhan-kebutuhan lainnya tentu masih ada, disesuaikan dengan situasi korban dan kasusnya,” katanya.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Sabana Sumba dan ditempatkan di Rumah Aman Sabana Sumba di Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai. Korban sebelumnya dijemput dari kediamannya di Lewa pada 24 Agustus 2026 setelah keluarganya membuat laporan polisi.
Penjemputan dilakukan setelah keluarga korban meminta pendampingan. Sabana Sumba kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Lewa untuk memastikan korban mendapatkan tempat yang lebih aman selama proses penanganan perkara.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih ditangani kepolisian. KPAI berharap seluruh proses berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan hak korban atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan tetap terpenuhi.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu