Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diterpa Isu Gratifikasi Seksual, Polres Sikka Pastikan Propam Turun Tangan Selidiki Oknum Penyidik
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Ngada Non-Aktif Lecehkan Anak dan Sebarkan Video ke Mancanegara, Publik dan KPAI  Geram!

Senin, 10 Maret 2025 | 21:40 WIB
  • author Antara, Dion Umbu
Kapolres Ngada Non-Aktif Lecehkan Anak dan Sebarkan Video ke Mancanegara, Publik dan KPAI  Geram!
AKBP Fajar WLS- Kapolres Ngada Non Aktif - Foto : Humas Polres ST

JAKARTA, iNewsSumba.id - Aparat Polisi bahkan terkategori Perwira idealnya menjadi pelindung masyarakat. Namun tidak demikian halnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada non aktif ini. Dia diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Lebih dari itu, ia bahkan merekam tindakan keji tersebut dan mengirimkan video tersebut ke situs porno luar negeri.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengecam keras perbuatan ini, menegaskannya sebagai bentuk baru dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ini jelas bukan hanya sekadar pelecehan, tetapi juga eksploitasi yang menjadikan anak-anak sebagai objek kejahatan demi keuntungan ekonomi," tegasnya, Senin (10/3/2025).

Dilansir dari Antara, para korban AKBP Fajar WLS, yang masih belia—berusia 14, 12, dan bahkan hanya tiga tahun—harus menghadapi trauma mendalam akibat perbuatan keji ini. Mereka seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, tetapi justru menjadi korban dari oknum yang seharusnya menegakkan hukum.

Tak hanya publik, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani juga menyuarakan kemarahan dan menuntut agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diterapkan secara maksimal.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut