Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Kuota Internet Hangus Dinilai Rampas Hak Konsumen, Mahasiswa Tempuh Jalur Konstitusi

Kamis, 22 Januari 2026 | 09:20 WIB
  • author Tim iNews
Kuota Internet Hangus Dinilai Rampas Hak Konsumen, Mahasiswa Tempuh Jalur Konstitusi
Kuota internet hangus padahal belum terpakai, seorang mahasiswa Universitas Terbuka gugat operator ke MK-Foto: ilustrasi MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id – Kebijakan penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Yaumul Hasan Hidayat, seorang mahasiswa yang merasa haknya sebagai konsumen dilanggar.

Permohonan uji materi itu terdaftar dengan nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026. Yaumul menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menjadi dasar hukum penghapusan kuota secara sepihak.

Dalam salinan permohonannya, Yaumul menjelaskan bahwa dirinya merupakan mahasiswa aktif Universitas Terbuka yang sangat bergantung pada akses internet untuk mengikuti perkuliahan daring.

Seluruh kuota internet yang digunakannya dibeli dengan dana pribadi. Oleh sebab itu, kuota tersebut memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik yang sah.

“Penghapusan kuota yang telah dibayar penuh menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan sedang berlangsung,” tulis Yaumul.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut