Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Kuota Internet Hangus Dinilai Rampas Hak Konsumen, Mahasiswa Tempuh Jalur Konstitusi

Kamis, 22 Januari 2026 | 09:20 WIB
  • author Tim iNews
Kuota Internet Hangus Dinilai Rampas Hak Konsumen, Mahasiswa Tempuh Jalur Konstitusi
Kuota internet hangus padahal belum terpakai, seorang mahasiswa Universitas Terbuka gugat operator ke MK-Foto: ilustrasi MPI

Ia memaparkan, akibat kuota yang dihanguskan, aksesnya terhadap perkuliahan daring terhenti. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya kesempatan mengikuti proses pendidikan secara utuh.

Tak hanya itu, Yaumul juga menilai penghapusan kuota menghambat pemenuhan haknya untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dijamin konstitusi.

Menurut dia, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Melalui gugatan ini, Yaumul meminta MK menyatakan pasal terkait dalam UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus secara sepihak,” tegasnya.

Ia juga menuntut adanya mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional jika pembatasan masa berlaku layanan data internet tetap diberlakukan.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut