Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris pada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers
Advertisement . Scroll to see content

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:33 WIB
  • author Tim iNews
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang
Wartawan tidak bisa langsung dipidana karena pemberitaannya-Foto : MPI

Mekanisme yang dimaksud, lanjut dia, mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Semua tahapan itu merupakan bagian dari prinsip keadilan restoratif.

MK menegaskan, sepanjang karya jurnalistik dibuat berdasarkan kode etik dan proses jurnalistik yang sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan hukum pidana umum.

“Pidana hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” ucap Guntur.

Mahkamah menilai ketidakjelasan norma Pasal 8 berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan yang sejatinya menjalankan fungsi kontrol sosial.

Karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional agar perlindungan hukum bagi wartawan memiliki konsekuensi yang nyata dan terukur.

Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ketiganya menilai permohonan uji materi seharusnya ditolak karena UU Pers telah cukup mengatur mekanisme perlindungan profesi wartawan.

Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers dan upaya mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap jurnalis di Indonesia.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut