MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang
Mekanisme yang dimaksud, lanjut dia, mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Semua tahapan itu merupakan bagian dari prinsip keadilan restoratif.
MK menegaskan, sepanjang karya jurnalistik dibuat berdasarkan kode etik dan proses jurnalistik yang sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan hukum pidana umum.
“Pidana hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” ucap Guntur.
Mahkamah menilai ketidakjelasan norma Pasal 8 berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan yang sejatinya menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional agar perlindungan hukum bagi wartawan memiliki konsekuensi yang nyata dan terukur.
Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketiganya menilai permohonan uji materi seharusnya ditolak karena UU Pers telah cukup mengatur mekanisme perlindungan profesi wartawan.
Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers dan upaya mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap jurnalis di Indonesia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu