get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji UU TNI di MK: Ketika Anak Wartawan Korban Oknum TNI Menantang Tembok Impunitas

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:33 WIB
header img
Wartawan tidak bisa langsung dipidana karena pemberitaannya-Foto : MPI

JAKARTA, iNewsSumba.idMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali posisi wartawan sebagai profesi yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri. Dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian karena norma yang diuji dinilai belum memberikan kepastian hukum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Wakil Ketua MK Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum mengatur secara tegas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Menurut Guntur, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan tidak bisa serta-merta diterapkan ketika sengketa muncul akibat pemberitaan pers yang sah.

“Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme,” ujar Guntur.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut