Dewan Pers Bersikap: Pencabutan Kartu Liputan Wartawan di Istana Dinilai Ancaman Serius bagi Pers
JAKARTA, iNewsSumba.id – Pencabutan kartu identitas liputan Istana milik seorang wartawan dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Tanah Air. Keputusan itu terjadi setelah jurnalis tersebut menanyakan soal Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh dibiarkan. “Akses liputan wartawan yang dicabut harus segera dipulihkan,” katanya, Senin (29/9/2025).
Ia mengingatkan bahwa pers adalah institusi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. “Semua pihak wajib menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik,” ujarnya.
Komaruddin juga mendorong BPMI Sekretariat Presiden untuk menjelaskan alasan pencabutan kartu tersebut. Menurutnya, tanpa transparansi, publik bisa menilai ada tekanan terhadap wartawan.
Kasus ini segera mendapat sorotan karena berpotensi menimbulkan preseden buruk. Jika satu pertanyaan bisa berujung pencabutan identitas liputan, maka jurnalis lain bisa merasa terintimidasi.
“Dewan Pers berharap agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” tutur Komaruddin.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu