Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Mantan Jampidsus hingga Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi dan Diborgol
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Bakal Punya Penyidik, Pigai: Taringnya Naik, Wewenangnya Bertambah

Minggu, 22 Februari 2026 | 10:18 WIB
  • author Dion. Umbu, Nur Khabibi
Komnas HAM Bakal Punya Penyidik, Pigai: Taringnya Naik, Wewenangnya Bertambah
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai(Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSumba.id — Wacana besar tengah digulirkan pemerintah. Komnas HAM disebut akan memiliki unit penyidikan sendiri, sebuah kewenangan yang selama ini tak dimilikinya. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memastikan rencana itu tengah difinalisasi dalam revisi undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai usai bertemu ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Pertemuan itu membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM,” kata Pigai.

Ia menegaskan, Komnas HAM bukan hanya memiliki unit penyidikan, tetapi juga penyidik yang melekat dalam struktur kelembagaan. Dengan begitu, lembaga tersebut tidak lagi hanya berhenti pada tahap penyelidikan dan rekomendasi.

“Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik di Komnas HAM. Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah,” ujarnya.

Selama ini, Komnas HAM kerap dinilai “ompong” karena hasil penyelidikannya tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum lain untuk ditindaklanjuti. Proses panjang dan berlarut membuat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat mandek di meja birokrasi.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut