Komnas HAM Bakal Punya Penyidik, Pigai: Taringnya Naik, Wewenangnya Bertambah
JAKARTA, iNewsSumba.id — Wacana besar tengah digulirkan pemerintah. Komnas HAM disebut akan memiliki unit penyidikan sendiri, sebuah kewenangan yang selama ini tak dimilikinya. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memastikan rencana itu tengah difinalisasi dalam revisi undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai usai bertemu ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Pertemuan itu membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM,” kata Pigai.
Ia menegaskan, Komnas HAM bukan hanya memiliki unit penyidikan, tetapi juga penyidik yang melekat dalam struktur kelembagaan. Dengan begitu, lembaga tersebut tidak lagi hanya berhenti pada tahap penyelidikan dan rekomendasi.
“Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik di Komnas HAM. Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah,” ujarnya.
Selama ini, Komnas HAM kerap dinilai “ompong” karena hasil penyelidikannya tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum lain untuk ditindaklanjuti. Proses panjang dan berlarut membuat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat mandek di meja birokrasi.
Pigai menyebut, kewenangan baru itu akan difokuskan pada kasus pelanggaran HAM berat. Artinya, jika revisi undang-undang disahkan, Komnas HAM akan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menindaklanjuti temuannya.
“Mereka menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat,” kata Pigai.
Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan signifikan dalam tata kelola penegakan HAM nasional, terutama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang,” ujarnya.
Jika rencana ini terealisasi, wajah penegakan HAM di Indonesia berpotensi berubah. Komnas HAM tak lagi sekadar lembaga pengawas, tetapi aktor penegakan hukum yang memiliki daya paksa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu