get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruan yang Tak Lari: Silfester Matutina Akui Masih di Jakarta, Jaksa Siap Bertindak

Berkas Nadiem Dilimpahkan: Kejagung Beberkan Modus Pengadaan Chromebook yang Dinilai Menyimpang

Senin, 08 Desember 2025 | 20:13 WIB
header img
Kejagung resmi limpahkan berkas perkara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook-Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id — Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (8/12/2025). Pelimpahan itu menandai babak baru penyidikan kasus yang sudah menyita perhatian publik sejak awal tahun.

Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso, menyebut kerugian negara yang timbul sangat besar, mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. “Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan sebesar Rp621 miliar,” ujarnya.

Menurut Kejagung, proses pengadaan laptop itu tidak hanya diwarnai pembengkakan harga, tetapi juga manipulasi kajian teknis. Riono menilai, perubahan kajian dilakukan untuk mengunci pilihan sistem operasi dan mengarahkan proyek kepada produk tertentu.

“Tim teknis diminta mengubah hasil kajian agar merekomendasikan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” kata Riono dalam konferensi pers. Perintah itu, menurut Kejagung, menghilangkan objektivitas proses sejak awal.

Pengadaan laptop berbasis Chrome OS sebelumnya pernah dilakukan pada 2018 di Kemendikbud. Namun, proyek tersebut dinilai gagal dalam implementasi. Meski begitu, kebijakan serupa kembali diulang pada periode 2020–2022.

“Ini bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada satu produk, tetapi sudah secara melawan hukum menguntungkan pihak tertentu,” tambah Riono. Ia menegaskan bahwa pola tersebut memperlihatkan indikasi kuat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut