Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Mantan Jampidsus hingga Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi dan Diborgol
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:33 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali, Dion.Umbu Ana Lodu
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek
Dugaan Korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek mulai dibingkar Kejagung - Foto : ilustrasi MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id– Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2023.

Dalam keterangan pers pada Selasa (27/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut menelan anggaran fantastis hingga mencapai Rp9,9 triliun. Penyidikan ini dimulai setelah ditemukannya indikasi kuat mengenai adanya praktik kolusi dalam penyusunan kajian pengadaan.

“Sudah ditemukan adanya dugaan pemufakatan jahat antara pihak-pihak tertentu yang menyusun kajian guna meloloskan pengadaan Chromebook ini,” ungkap Harli kepada media.

Harli menambahkan, pada saat pengadaan berlangsung, belum seluruh wilayah Indonesia memiliki infrastruktur internet yang memadai. Padahal, Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil untuk beroperasi secara optimal.

“Laptop berbasis internet ini semestinya tidak diutamakan, karena kondisi jaringan di berbagai daerah saat itu belum merata,” jelasnya.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut