Komnas HAM Bakal Punya Penyidik, Pigai: Taringnya Naik, Wewenangnya Bertambah
Pigai menyebut, kewenangan baru itu akan difokuskan pada kasus pelanggaran HAM berat. Artinya, jika revisi undang-undang disahkan, Komnas HAM akan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menindaklanjuti temuannya.
“Mereka menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat,” kata Pigai.
Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan signifikan dalam tata kelola penegakan HAM nasional, terutama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang,” ujarnya.
Jika rencana ini terealisasi, wajah penegakan HAM di Indonesia berpotensi berubah. Komnas HAM tak lagi sekadar lembaga pengawas, tetapi aktor penegakan hukum yang memiliki daya paksa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu